Selasa, 19 Maret 2013

BENTUK-BENTUK PERKAWINAN

    Dalam masyarakat, dikenal beberapa kriteria untuk menyebutkan beberapa perkawinan. Diantaranya menurut jumlah suami atau istri, asal suami atau istri, dan hubungan kekerabatan.
1. Menurut jumlah suami atau istri
  1. Monogami (mono berarti satu, gamos berarti kawin), yaitu perkawinan antara satu laki-laki dan satu orang perempuan.
  2. Poligami (poli berarti banyak), yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang.
        Poligami dibagi menjadi dua :

  1. Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi lagi  menjadi dua macam yaitu:
    * poligini sororat, bila para istrinya beradik kakak
    * poligini non-sororat bila para istrinya bukan beradik kakak
  2. Poliandri, yaitu seorang istri yang mempunyai suami lebih dari satu orang.
    Poliandri dibagi menjadi dua macam, yaitu:
    * poliandri fraternal, bila paa suami beradik kakak
    * poliandri non-fraternal, bila para suami bukan beradik kakak
2. Menurut asal suami atau istri
  • Endogami ialah perkawinan dilingkungan sendiri, misalnya dalam satu klen, etnis, atau kerabat.
  • Eksogami ialah perkawinan yang dilakukan diluar lingkungan keluarga sendiri. Perkawinan eksogami bebas memilih jodoh diluar klen, kerabat, atau etnisnya.
3. Menurut hubungan kekerabatan
  • Cross cousin (sepupu silang), yaitu perkawinan antara saudara sepupu, yakni anak saudar laki-laki ibu (anak paman) atau anak saudara perempuan ayah.
  • Paralel cousin (sepupu sejajar), yaitu perkawinan antara pria dan wanita dimana ayah atau ibu mereka bersaudaraan.