Senin, 25 November 2013

ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN

1. Pendahuluan

Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar­besarnya (profit­making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan­tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Belakangan ini etika profesi akuntan menjadi  diskusi berkepanjangan  di tengah­tengah masyarakat. Menyadari hal demikian, etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi. Di Indonesia sendiri, pendidikan selama ini terlalu menekankan arti penting nilai  akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis multi dimensi seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Akhir­akhir ini, akuntan dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi. Lebih lanjut dikatakan bahwa akuntan dianggap telah bertindak menyimpang dari peraturan yang ada dan tidak berperilaku etis. Melanggar kepatutan. Hal ini disebabkan karena semakinmeningkatnya persaingan membuat para akuntan bertindak menyimpang dari peraturan, undang­undang dan standar auditing. Tetapi, dilema etika tidak dapat sepihak ditujukan terhadap anggaran dasar akuntan, melainkan yang  perlu dipertanyakan  apakah para akuntan mampu menyelesaikan standar profesi yang berkualitas tinggi dimana sejumlah faktor­faktor akan tergantung pada standar tersebut seperti pendidikan, kesadaran akan perkembangan dll.Jika kepercayaan terhadap profesi mengalami tekanan maka pengaruh signifikan dari keterlibatan etika budaya dalam organisasi sangat diperlukan. Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi(Abdullah dan Halim, 2002). Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap  etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karenaakuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.

2. Pembahasan

2.1. Pengertian Etika Bisnis
Etika merupakan filsafat  atau pemikiran kritis  dan mendasar tentang  ajaran­ajaran dan pandangan­pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut  kamus  besar bahasa Indonesia (1995),etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsip­prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem ETIKA BISNIS DAN  ETIKA  PROFESI  AKUNTAN pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Menurut Muslich (1998), mendefinisikan bahwa etika bisnis sebagai  pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Terdapat beberapa prinsip umum dalam etika bisnis (Keraf, 1998), yaitu : 
1. Prinsip otonomi 
2. Prinsip kejujuran 
3. Prinsip keadilan 
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
5. Prinsip integritas moralFokus Ekonomi

2.2. Pentingnya Etika Bisnis
Perilaku etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro.

2.2.1. Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan  efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang  diperlukan market sysem untuk dapat efektif : 
a. hak memiliki dan mengelola properti swasta
b. kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c. ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan mengambat  pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etis pada perspektif makro : 
a. Penyogokan atau suap 
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mengubah kondisi yang mendasari penfambilan keputusan.
b. Coercive act
Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk  tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c. Deceptive information (penipuan)
Merupakan tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
d. Pecurian dan penggelapan 
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
e. Unfair  discrimination
Merupakan perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang­orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama…. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan sama (setara) tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.

2.2.2. Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etis identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantairelasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.

2.3. Standar Moral
Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etis merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis yang berfokus pada cenderung etika terapan daripadaetika normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1. Prinsip Consequentialist
Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan.Artinya ialah keputusan dinilai etis atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip Nonconsequentialist
Terdiri  dari rangkaian  peraturan  yang  digunakan sebagai  petunjuk/panduan  pengambilan keputusan etis dan berdasarkan alasan bukan akibat (konsekuensi).
a. Prinsip Hak 
Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain.
b. Prinsip Keadilan 
Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan.

2.4. Bukti Empiris
Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dariVolvo, Unilever, Monsanto, ImperialChemicalIndustries, DeutscheBank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi. Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa 300 perusahaan besar yang  terbukti  melakukan  komitmen dengan  publik  yang  berlandaskan  pada kode etik  akan meningkatkan market  value added sampai  dua­tiga kali  daripada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun 1997, menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip­prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasar penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Riset empiris dalam rangka memahami masalah etika dalam lingkungan perusahaan sebagian besar dilakukan dengan cara survei. Hasil riset tersebut sangat tergantung oleh pertanyaan dalam kuesioner dan sampel pada riset  tersebut. Secara garis  besar, kajian dalam riset  etika tersebut adalah karakter pribadi, karakter perusahaan dan pengambilan keputusan.
a. Karakter Pribadi
Kajian karakter pribadi dibatasi pada nilai pribadi, tingkat perkembanganmoral dan karakter demografi yang dipilih. Nilai pribadi sangat mempengaruhi perilaku etis.
b. Karakter Perusahaan
Riset  etika bisnis sebagian besar berfokus pada beberapa hal yaitu iklim perusahaan, tujuan perusahaan dan investigasi stakeholder. Salah satu  ukuran yang  digunakan dalam Fokus Ekonomi mengevaluasi etika perusahaan adalah iklan. Pesan yang disampaikan melalui iklan mempunyai pengaruh signifikan terhadap nama baik perusahaan. Pemahaman iklim perusahaan juga dapat memberikan petunjukmengenai perilaku individu yang sesuai untukmencapai tujuan perusahaan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku etis adalah sebagai berikut : 
1. Tekanan atasan terhadap karyawan yang menyangkut perintah melanggar aturan.
2. Pengaruh rekan kerja, atasan dan pasangan perkawinan.
3. Sistem informal dalam perusahaan.
4. Kondisi kritis perusahaan.
c. Pengambilan Keputusan
Dimensi etika dipengaruhi oleh jenis masalah yang dihadapi oleh pengambil keputusan,sebagai contoh adalah manajer pemasaran menghadapi permasalahan etika yang berbeda dengan manajer operasional karena bidang yang  dihadapi juga berbeda. Harvard Business Review memaparkan bahwa manajer pemasaran lebih berpeluang untuk melakukan tindakan melanggar etika. Hasil riset Chonko  dan Hunt menyatakan  bahwa faktor utamaterjadinya masalah etika oleh manajer pemasaran adalah tuntutan untuk menyeimbangkan target penjualan perusahaan dengan kebutuhan customer.Kondisi yang diperlukan untuk memasukkan etika kedalam pengambilan keputusan, yaitu (1) kultur organisasional harus mendukung pembuatan keputusan etis (2) manajer harus memiliki alat (ethics tools) untuk melakukan evaluasi terhadap dimensi etika dari suatu keputusan.

2.5. Etika Profesi Akuntan
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagisetiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik  yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral danmengatur tentang perilaku profesional(Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu : 
1. Prinsip tanggung jawab 
2. Prinsip keadilan 
3. Prinsip otonomi 
4. Prinsip integritas moral

2.6. Kode Etik sebagai  Etika Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi denganmasyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu : KantorAkuntan Publik, Unit Peer Revier KompartemenAkuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.Dalam kongresnya tahun 1973, IkatanAkuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998  diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari : 
100  Independensi, Integritas dan Obyektivitas 
200  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300  Tanggung Jawab kepada Klien 
400  Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
500  Tanggung Jawab dan Praktik Lain 
Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia. Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep  etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalambukunya ModernAuditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of  conduct. In  general use the word  ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721). Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atasjuga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaanFokus Ekonomi auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan. Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan  baik untuk penyusunan  anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor. Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1, lebih menekankan sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum sehingga auditor negara (staf BPK). Dalam pengauditan  laporan  keuangan  usaha komersial  auditor diharuskan bebas  dari intervensi manajemen, pemilik, kreditur atas suatu entitas  usaha dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain­lain) secara seimbang dalam menilai  kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting  untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi. Keahlian  teknis  akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran. Namun demikian jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam konteks kepentingan publik yang  lebih luas, sikap  dasar independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak terpisahkan  dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku  untuk staf BPK (auditor negara). Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi dengan adanya sikap ganda yang sensitif terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih atas proyek yang dilakukan.

2.7. Upaya Penegakan Etika
Pelanggaran  etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Dari mana upaya penegakkan etika profesi akuntan dimulai? Etika profesi akuntan paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaanmemulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan  perusahaan  dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang­undang. Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain: 1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat. 2. Ukuran­ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan  kinerja. 3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik. 4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.

3. Simpulan

Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadisaat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat. Pelanggaran etika profesi akuntan  di perusahaan memang banyak, tetapi  upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya (1) perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. (2) Etika profesi paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. (3) Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang­undang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi  pelajaran  kepada yang  bersangkutan. Hal  lain yang  juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo,1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.

Sumber :

Kamis, 07 November 2013

KEJAHATAN PERBANKAN

Pembobolan Bank Pembobolan bank mengalami perubahan bentuk ke arah yang semakin canggih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi keuangan. Tingkat keamanan bank menjadi dipertaruhkan ketika frekwensi dan skala pembobolan menjadi semakin besar. Penipuan, penggelapan, dan korupsi korporasi (corporate corruption) merupakan ancaman yang serius terhadap sistem keuangan. Sebagai lembaga intermediasi keuangan, pembobolan bank dapat terjadi di setiap tahapan proses bisnis dalam sebuah bank. Sesuai dengan fungsinya, pembobolan dapat terjadi dalam:

1. Pembobolan terhadap dana simpanan dimana dana nasabah digerogoti oleh oknum bankir tanpa sepengetahuan nasabah
2. Pembobolan kredit dimana oknum bankir secara sengaja merekayasa kerugian bank melalui transaksi kredit fiktif atau kualitas kreditnya rendah
3. Pembobolan atas transaksi keuangan yang difasilitasi bank seperti kartu kredit, transfer fiktif, transaksi valas yang merugikan dan lain-lain.

Pelaku pembobolan bank bisa merupakan pihak di dalam bank maupun pihak luar. Tetapi biasanya pihak luar sangat jarang melakukan pembobolan tanpa ada kerjasama dengan pihak dalam bank (Saunders, 2002). Pembobolan yang murni dilakukan oleh pihak luar biasanya terbatas pada pembobolan kartu kredit serta transaksi elektronis.

Dengan semakin ketatnya prosedur pengamanan transaksi elektronis, praktis peluang pembobolan dari luar semakin tipis. Pembobolan yang dilakukan oleh pihak dalam bank semakin canggih dan semakin besar sesuai dengan tingkat jabatan pelaku. Otorisasi transaksi yang dapat dilakukan oleh pejabat bank disesuaikan dengan tingkatan jabatan. Semakin tinggi jabatan semakin besar otoritas transaksi yang menjadi kewenangannya.

Karena itu, pembobolan dalam sekala kecil biasanya dilakukan oleh pegawai di tingkat rendahan. Kasus pembebolan skala besar hanya mungkin terjadi di bank besar dan oleh pejabat bank dengan posisi tinggi.Pencucian Uang Vs. Kejahatan Perbankan Tindak pencucian uang (money laundering) memang tidak berkait langsung dengan pelanggaran di bidang perbankan dan atau pembobolan bank. Seseorang atau lembaga yang memiliki simpanan bank dalam jumlah yang besar dan melakukan transaksi keuangan yang aktif tidak dapat dikenai secara langsung delik hukum tentang kejahatan perbankan.

Dalam transaksi pencucian uang tidak akan ditemui pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perbankan maupun tindak kejahatan yang merugikan bank dan atau nasabah bank lainnya. Sebagai lembaga kepercayaan, sejatinya bank membawa “misi” untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya. Itu sebabnya, beberapa bank (di luar negeri) masih memegang teguh “misi” ini; tidak perduli dari mana asal usul dana simpanan dan bagaimana lalu lintas transaksi terhadap rekening nasabahnya. Kita sering mendengar, banyak dana hasil kejahatan dan praktik ilegal yang diparkir di luar negeri dan sulit diekstradisi.

Bagi praktisi keuangan, perbankan dan pasar modal sudah mengenal istilah transaksi “washing” sejak maraknya lalu lintas investasi portofolio asing sejak awal tahun 1990-an. Transaksi washing lebih kurangnya ditujukan utuk menghindari akses bagi siapapun untuk mengetahui asal-usul dana dari sebuah transaksi pembelian, penempatan, dan investasi; yang sangat mungkin berkait dengan hasil tindak kejahatan. Subyek transaksi jenis ini biasanya sebuah lembaga keuangan dan investasi yang berdomisili hukum di negeri yang dikenal dengan istilah “green island”.

Seperti Caymand Island dan Mauritius; kalangan umum mengenalnya sebagai negeri bebas pajak. Namun bagi praktisi keuangan dan bisnis, kedua negeri ini lebih diandalkan peranannya sebagai gerbang mulus untuk mengalirkan dana dan kendali bisnisnya tanpa dapat diusik oleh pihak lain. Inilah cikal bakal praktik pencucian uang, transnasional money laundering. Pencucian uang hasil kejahatan umum atau praktik ilegal sangat berbahaya dalam membangun perekonomian yang efisien dan sistem keuangan yang stabil. Dampak tindak kejahatan pecucian uang terhadap perekonomian di antaranya adalah:

- menciptakan instabilitas sistem keuangan
- menciptakan distorsi sistem persaingan bebas
- mempersulit bank sentral dalam mengendalikan moneter
- meningkatkan kejahatan baik kualitas maupun kuantitasnya
- memunculkan kerawanan sosial di masyarakat Pencucian uang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis dalam hal:
- merongrong sektor swasta yang sah
- mengganggu integritas pasar keuanganmembahayakan upaya privatisasi perusahaan negara
- mengikis kepercayaan pasar
- menimbulkan biaya dan risiko sosial
- mengakibatkan kurangnya akurasi pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi  korupsi, penyuapan;
- penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran;
- di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi;
- narkotika, psikotropika;
- perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap;
- penculikan, terorisme;
- pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang;
- perjudian, prostitusi;
- di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan;
- yang dipergunakan langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme.

Konteks pencegahan dan penanganan tindak kejahatan perbankan mestinya tidak dipisahkan dari upaya memberantas tindak pencucian uang. Dan upaya ke arah itu bukanlah hal yang mudah, karena berhadapan dengan kejahatan yang bersifat transnasional dan lembaga keuangan/investasi internasional.

Bank sebagai infrastruktur lembaga keuangan yang kredibel pastinya tidak bisa dihindarkan “peranannya” dalam menyokong kelangsungan lalu lintas transaksi keuangan hasil korupsi, penipuan, praktik ilegal, dan kejahatan umum lainnya. Secara nasional, upaya yang intensif pencegahan pencucian uang melalui pendekatan kebijakan perbankan seperti ketentuan pengenalan nasabah (know your customers/ KYC) dinilai merupakan sarana ampuh untuk menekan tindak kejahatan umum. Sementara di sisi lain, upaya penegakan hukum terhadap tindak pencucian uang sejauh ini dinilai kurang membuahkan hasil.

 Masalah utama yang banyak disoroti para pakar hukum di antaranya adalah sulitnya pembuktian dalam perkara tindak pencucian uang, dan kewenangan yang belum padu antara penyidik, PPATK dan lembaga perbankan. Masalah sulitnya pembuktian berkait dengan kompleksitas tindak kejahatan itu sendiri sebagai dasar dakwaan bahwa telah terjadi pencucian uang.

Padahal, menurut Garnasih (2006), kejahatan pencucian uang adalah kejahatan yang berdiri sendiri tanpa harus mengaitkannya dengan kejahatan asalnya (predicate offenses atau core crime). Sedangkan dari sisi kewenangan, PPATK belum diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan, meski lembaga ini yang pertama menemukan indikasi adanya tindak pencucian uang melalui mekanisme pelaporan bank dan lembaga keuangan lain.

Demikian halnya dengan perbankan; penerapan prinsip KYC belum mengarah pada diberikannya otoritas untuk melakukan tindakan cepat terhadap rekening yang diduga menampung dana-dana hasil kejahatan, misalnya pembekuan rekening yang berguna dalam proses penyidikan. Mengingat porsi terbesar frekuensi kasus kejahatan perbankan dalam tiga tahun terakhir adalah pada kegiatan simpanan, maka upaya penanganan tindak pencucian uang mesti merupakan bagian integral dengan upaya membasmi tindak kejahatan perbankan. Bagi perbankan, ini merupakan tantangan sulit.

Sebab, praktik pengelolaan rekening yang terindikasi hasil praktik kejahatan sesungguhnya tidak mendatangkan kerugian nominal bagi bank, kecuali dapat mengganggu kegiatan dan volume lalu lintas pembayaran. Dalam praktiknya, pengelolaan rekening itu dilakukan secara taat asas, artinya sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku umum. Berbeda dengan tindak kejahatan perbankan yang nyata-nyata dapat dibuktikan adanya pelanggaran prosedur, manipulasi, kolusi atau penipuan dalam transaksi rekening nasabah.
Modus Tindak Pencucian Uang :

Bank sebagai lembaga pembayaran menduduki posisi sentral dalam jaringan lalu lintas dana pencucian uang. Tiga mata ratai utama dalam skema pencucian uang yang tidak lepas dari peran bank adalah: penempatan (placement), pengaburan (layering), dan integrasi (integration). Melalui skema penempatan, pelaku pencucian uang memasukkan dana hasil kejahatan atau praktik ilegal ke dalam berbagai instrumen keuangan, seperti simpanan di bank, surat berharga di pasar modal dan pasar uang.

Biasanya, pelaku memecah transaksi menjadi beberapa rekening atau beberapa type instrumen keuangan dengan nama sama atau berbeda sehingga tidak perlu dilaporkan kepada PPATK oleh penyedia jasa keuangan (PJK). Model Teoritis Penjarahan Bank Dalam bagian ini akan dibahas suatu model teoritik tentang penyalahgunaan lembaga keuangan oleh pemilik dan manajemen.
Model ini diadopsi dari Akerlof dan Romer (1993) yang mengungkapkan kemungkinan terjadinya penjarahan yang mengakibatkan runtuhnya industri keuangan di Chile dan dalam krisis Saving and Loan (S&L) di Amerika Serikat pada awal tahun delapan puluhan.

Kedua krisis tersebut bersifat luar biasa, dan kedua profesor dari Berkeley tersebut mencurigai bahwa penyebabnya juga bersifat luar biasa.Banyak hal penting yang terabaikan oleh ekonom dalam mengidentifikasi masalah dan merumuskan kebijakan untuk mengatasi krisis tersebut. Salah satunya adalah masalah penjarahan.  

Dalam literatur, jaminan pemerintah baik dalam bentuk fasilitas LOLR, deposit insurance, maupun penyertaan saham pemerintah, dipandang sebagai suatu hal yang dapat menciptakan moral hazard dan pengambilan risiko yang berlebihan. Jaminan seperti LOLR sebenarnya lumrah saja dan bersifat harmless dalam dunia non-stokastik seperti dalam model Diamond dan Dybvig (1983).

Tetapi, dalam lingkungan stokastik, bahaya yang ditimbulkan dari jaminan ini berasal dari pemapasan distribusi peluang di sebelah kiri sehingga distribusi yang dihadapi oleh bankir tidak simetris. Dengan kata lain, bankir hanya dihadapkan pada pilihan; kalau situasi baik maka saya untung, kalau tidak berarti impas. Dengan demikian, bankir akan memilih portfolio yang memberikan keuntungan yang besar walaupun peluang suksesnya kecil karena dia tidak menanggung risiko kerugian.

Hal ini lazim terjadi walaupun kita lalai untuk memperhatikan bahwa bankir dapat mengambil keuntungan untuk dirinya tanpa harus mengambil risiko. Tetapi jika Λ lebih besar dari V, bank dapat meminta dana kepada pemerintah senilai Λ, dengan kesadaran penuh bahwa dana dari pemerintah tidak harus dikembalikan atau jika harus dikembalikan di kemudian hari maka bankir bisa menyatakan default.

Dalam kasus seperti ini, tidak ada insentif bagi bankir untuk melakukan pengelolaan bank secara baik. Bahkan ada insentif untuk memperburuk kinerja bank.  Skenario tersebut sangat sederhana tetapi cukup powerful sebagai landasan investigasi terhadap kemungkinan penjarahan yang dilakukan oleh bankir. Kesederhanaan nya merupakan cerminan dari tiga mekanisme yang cukup rumit.
Akan tetapi, jika bankir dimungkinkan untuk menyedot dana lebih dari keuntungan yang dapat diberikan oleh bank, maka mereka akan cenderung mengambil dana lebih dari nilai ekonomis bank. Jadi, mereka secara sengaja melakukan penjarahan dan meninggalkan bank dalam keadaan net worth-nya negatif. Dalam skenario seperti ini, kebankrutan merupakan suatu alternatif yang menarik, dan bukannya sesuatu yang dipaksakan oleh keadaan.


Senin, 07 Oktober 2013

MIRAS OPLOSAN YANG BERBAHAYA

NAMA            : Wanda Argadinata
Kelas               : 4EA05
NPM               : 19210549
Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya di Bali, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan minuman keras. Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman keras yang memiliki berbagai nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar alkohol dari minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan lain-lain.
Dari waktu ke waktu korban minuman keras (miras) oplosan terus berjatuhan, ada yang menjadi buta dan bahkan meninggal dunia. Apa saja jenis oplosan miras yang sering dibuat dan apa bahayanya ?. Hingga kadar tertentu, sebenarnya alkohol dapat membantu menjaga kesehatan. Namun jika berlebihan, minuman ini bisa menyebabkan keracunan. Risiko tersebut meningkat ketika alkohol atau miras dioplos dengan berbagai bahan berbahaya.
Minuman alkohol yang terkenal dengan nama minuman keras adalah sebuah minuman yang membuat orang mabuk(pusing) kata orang meminumnya terasa plong bahkan tidak punya beban. Minuman keras oplosan adalah minuman keras yang ditambahkan suatu bahan-bahan lainnya. Minuman keras memang terasa kita tidak mempunyai masalah ketika meminumnya namun itu justru berbahaya bagi kesehatan. Masa muda memang masa penuh dengan tantangan, Selalu ingin mencoba hal-hal baru terutama menginjak SMP(Sekolah Menengah Pertama). Disinilah awal anak-anak diuji, awal merokok atau meminum-minuman keras biasanya berawal kumpul-kumpul, kumpul disini dalam tanda kutip . Awalnya disuruh mencoba terlebih dahulu diberi dan diberi supaya orang tersebut kecanduan. Ya kalau sudah kecanduan bagaimana lagi? Ya harus beli bahkan nanti kita cenderung akan membelikan minuman untuk mereka, dari minuman beralih ke tingkat lebih tinggi pil ekstasi bahkan ganja.

Bahan yang digunakan untuk mengoplos minuman keras  :
Bahan baku yang digunakan dalam pembuatan minuman keras adalah bahan-bahan alami yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Secara umum ada dua jenis tanaman yang sering dipakai, yaitu perasan buah (jus) dan biji-bijian, meskipun kadang-kadang nira atau tebu juga dipakai untuk minuman beralkohol tradisional. Perasan buah yang paling banyak dipakai adalah anggur, sedangkan biji-bijian yang banyak digunakan adalah barley, gandum, hope dan beras.
Dalam pembuatannya bahan-bahan tersebut kemudian difermentasi. Fermentasi adalah proses pengolahan yang menggunakan peranan mikroorganisme (jasad renik), sehingga dihasilkan produk-produk yang dikehendaki. Jasad renik adalah makhluk hidup yang sangat kecil, sehingga mata biasa tidak mampu melihatnya. Ia hanya bisa dilihat dengan menggunakan mikroskop.
Mikroorganisme ada di mana-mana di sekeliling kita, seperti pada tanah, air, bahan makanan, bahkan melayang-layang di udara yang kita hirup setiap hari. Jenis mikroorganisme ini sangat banyak.
Dalam mikrobiologi pangan, kita mengenal tiga jenis jasad renik, yaitu kapang (jamur), bakteri dan khamir (yeast). Jamur dan bakteri lebih dikenal masyarakat karena juga berkaitan dengan penyakit. Kalau kita terserang penyakit kulit, seperti panu, kadas dan kurap, maka penyebabnya adalah sejenis jamur penyebab penyakit. Sedangkan bakteri banyak menyebabkan berbagai jenis penyakit menular, seperti TBC, Thypus, Colera, Desentri, dan sebagainya.

Ada pun bahayanya apabila minuman keras di campurkan dengan sebagai berikut :
1.                  Miras dengan minuman berenergi
Untuk mendapatkan cita rasa yang lebih baik, penggemar minuman keras sering menambahkan suplemen minuman berenergi ke dalam minumannya. Oplosan ini sering disebut ‘Sunrise’, dan bisa mengurangi rasa pahit pada bir atau rasa menyengat pada alkohol yang kadarnya lebih tinggi. Jika digabungkan, efeknya bisa memicu gagal jantung.
2.                  Miras dengan spiritus atau jenis miras yang lain
Di warung-warung tradisional, pengoplosan beberapa jenis minuman keras dilakukan untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Minuman yang harganya mahal seperti Vodka dicampur dengan spiritus, atau jenis minuman keras lain yang tidak jelas kandungan alkoholnya. Jenis alkohol yang aman dikonsumsi hingga jumlah tertentu adalah alkohol dengan 2 atom karbon atau etanol. Sementara alkohol dengan satu atom karbon atau metanol umumnya digunakan sebagai pelarut atau bahan bakar, sehingga sangat beracun jika diminum, 10 mL methanol cukup untuk menyebabkan kebutaan dan 30 mL akan menyebabkan dampak lebih fatal termasuk kematian.
3.                  Miras dengan obat-obatan
Dengan anggapan akan mendongkrak efek alkohol, beberapa orang menambahkan obat-obatan ke dalam minuman keras. Mulai dari obat tetas mata, obat sakit kepala, hingga obat nyamuk. Karena akan meningkatkan aktivitas metabolisme, efek samping paling nyata dari jenis oplosan ini adalah kerusakan hati dan ginjal. Efek lainnya sangat beragam, tergantung jenis obatnya.

Dampak penyalahgunaan bagi pelakunya:
• Gangguan Fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, impoten serta gangguan seks lainnya
•  Gangguan Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
• Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
  
Bagi orang tua dan keluarga:
•  Menimbulkan bebadn mental, emosional, dna sosial yang sangat berat
• Menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi yang dapat membuat    bangkrutnya keluarga.
•  Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan   tentang masa depan anak.

Bagi masyarkat dan bangsa:
• Menimbulkan beban ekonomi yang tinggi bgai program pencegahan, penegeakan hukum dan perawatan serta pemulhan penderita ketergantungan narkoba
• Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakt.
• Menghancurkan kualitas dan daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan bangsa.

Upaya Penanggulangan
Minum minuman keras sudah selayaknya diberantas karena dampak negatif yang dapat ditimbulkan selain kerena dalam ajaran agama tertentu minumminumankeras adalah perbuatan yang dilarang. Cara yang paling tepat dalam memberantas suatu masalah adalah dengan cara mencari sumber permasalahan tersebut. Sehingga apabila sumber permasalahan tersebut terselesaikan maka masalah-masalah lain tidak akan timbul atau muncul kemBalii. Begitu pula dengan pemberantasan minum minuman keras di Sidemen. Motif seseorang menjadi alcoholic tentu berbeda-beda, sehingga untuk mencari tahu sumber permasalahnnya diperlukan suatu konseling. Namun perkembangan konseling itusendiri benar- benar menganbil keputusan untuk berhenti minum.

Saran
1.                   Bagi para pminum minuman keras berhentilah meminum minuman keras apalagi minuman keras oplosan, jika tidak bisa berhenti, kurangilah memakai sedikit demi sedikit.
2.         Bagi para remaja jangan ekali-kali mencoba dan meminum minuman keras.
3.         Bagi para pemerintah. Stop penyebaran minuman keras tanpa izin dan unyuk para penegak hukum teruslah memerangi minuman keras dan minuman keras olposan.

Sumber:
http://lawan.us/bahayanya-minuman -keras-oplosan/. Accesed: June 2010

Senin, 10 Juni 2013

Lima Jenis Narkoba Terpopuler di Dunia

Perdagangan obat-obatan terlarang saat ini menjadi kasus kriminal yang populer di dunia internasional. Pengguna obat terlarang ini pun tidak mengenal usia dan negara, karena pil setan ini menyerang siapapun dan dimanapun.

Di Indonesia, pengguna dan pengedar narkoba yang tertangkap dijatuhi hukuman berat, berupa kurungan puluhan tahun hingga hukuman mati. Pengetahuan akan obat terlarang dan efek yang ditimbulkannya wajib kita ketahui agar kita terjerumus.

Berikut lima jenis narkoba terpopuler di dunia:

1. Heroin

Heroin adalah candu yang diproses langsung dari ekstrak opium. Heroin pada awalnya diciptakan untuk membantu menyembuhkan orang yang kecanduan morfin. Heroin menjalar ke otak dan darah serta menciptakan rasa eurofia semacam orgasme di sekitar usus. Candu dari heroin bersifat tinggi, sekali mencoba maka ingin terus menerus mengkonsumsinya.

2. Kokain

Kokain merupakan alkaloid tropane kristal yang diperoleh dari daun tanaman koka. Zat dalam kokain menyebabkan berkurangnya nafsu makan dan terciptanya perasaan senang. Kokain merupakan stimulan ampuh untuk sistem saraf pusat. Efeknya dapat berlangsung antara 20 menit hingga beberapa jam tergantung pada dosis kokain yang diambil, kemurnian, dan metode pemasukan ke tubuh.
Tanda-tanda awal stimulasi yang hiperaktif adalah gelisah, peningkatan tekanan darah, peningkatan denyut jantung dan euforia. Euforia ini kadang-kadang diikuti oleh perasaan tidak nyaman dan depresi serta keinginan untuk mengkonsumsinya lagi.

3. Ekstasi

Ekstasi (MDMA) adalah psychedelic semisintetik entactogen dari keluarga phenethylamine. Efek utama dari MDMA adalah peningkatan kesadaran indra, perasaan terbuka, euforia, empati, cinta, kebahagiaan, tinggi kesadaran diri, perasaan kejernihan mental, dan peningkatan apresiasi akan musik dan gerakan. Sensasi taktil yang meningkat ke pengguna membuat kontak fisik dengan orang lain lebih menyenangkan.

4. Opium

Opium adalah zat narkotika yang berbentuk polong biji muda dari bunga madat (Papaver somniferum). Tanaman ini mengandung hingga 16 persen morfin, suatu alkaloid opiat, yang paling sering diproses secara kimia untuk menghasilkan heroin yang digunakan pada perdagangan obat ilegal.
Pengolahan opium dapat berupa pemurnian, semi-sintetik, opoid sintetik dengan efek yang semakin kuat, dan dengan anestesi umum lainnya. Pengelolaan opium pertama kali dilakukan oleh Friedrich Wilhelm Adam Sertuner pada tahun 1817.

5. Ganja

Cannabis, yang dikenal sebagai ganja dalam bentuk herbal, adalah produk psikoaktif dari tanaman Cannabis sativa. Manusia telah mengkonsumsi ganja sejak zaman prasejarah, meskipun di abad ke-20 terjadi peningkatan dalam penggunaannya untuk tujuan rekreasi, agama atau spiritual, dan obat-obatan.
Diperkirakan sekitar empat persen dari populasi dewasa di dunia menggunakan ganja setiap tahunnya. Tanaman ini memiliki efek psikoaktif dan fisiologis ketika dikonsumsi, biasanya dengan merokok atau konsumsi langsung.

Ikan Paus (Mamalia Air)

       Paus atau lodan (khusus yang bergigi dan bukan berukuran kecil) adalah sekelompok mamalia yang hidup di lautan. Sebutan "paus" diberikan pada anggota bangsa Cetacea yang berukuran besar. Paus bukan tergolong dalam keluarga ikan. Paus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  • bernafas menggunakan paru-paru
  • mempunyai rambut (sedikit, kebanyakan ada di paus dewasa)
  • berdarah panas
  • mempunyai kelenjar susu
  • mempunyai jantung dengan empat ruang

       Paus purba berevolusi pada pertengahan tempo Eocene, kira-kira 50 juta tahun yang lalu. Salah satu paus terawal yang telah punah adalah Basilosaurus yang mempunyai kepala kecil bermoncong menonjol dan bergigi. Basilosaurus mempunyai panjang 25 meter. Fosil ini memnunujukkan bahwa paus berasal dari hewan daratan berkuku, kemungkinan dari hewan seperti Mesonychid (hewan seperti serigala yang tinggal di pesisir pantai) yang berangsur-angsur kembali menghuni lautan sekitar 50 juta tahun yang lalu. Satu lagi kemungkinan hewan lain yang berubah menjadi paus adalah Ambulocetus, mamalia seukuran anjing laut namun panjang 3 meter seberat 325 kilogram.
       Pada masa kini dikenal dua kelompok paus, yaitu paus bergigi (Odontoceti) dan paus tidak bergigi (Mysticeti). Paus Odonteceti yang bergigi merupakan pemangsa yang memakan ikan , sotong, dan mamalia laut , mempunyai satu lubang pernafasan. Paus bergigi berkerabat dekat dengan lumba-lumba dan pesut. Paus tidak bergigi berukuran lebih besar daripada ikan paus bergigi dan mempunyai struktur yang dikenal sebagai balin yang berbentuk sikat. Struktur ini berguna untuk menyaring plankton, makanannya di air. Paus berbalin mempunyai dua lubang pernafasan.

Jumat, 07 Juni 2013

Sentence ( Kalimat )

A. Pengertian Sentence
     Sentence atau Kalimat adalah sekelompok kata yang tersusun dan mengandung arti yang terdiri dari    subjek dan predikat. Subjek menunjukan pada orang, benda, atau konsep yang menjadi pokok pembicaraan, sedangkan predikat menunjukan tindakan, peristiwa, proses, atau keadaan.

B. Macam Macam Sentence
     Dalam bahasa inggris kalimat dapat dibagi bagi lagi berdasarkan jenis dan fungsinya. Contoh seperti : Simple Sentece, Compound Sentence, Complex Sentence,  Compound, dan lain sebagainya.

1. Simple Sentence
    Simple Sentence adalah kalimat yang hanya terdiri dari satu object dan satu predikat.
    contoh : Iwan likes coffe
2. Compound Sentence
    Compound Sentence adalah kalimat yang tersusun dari dua atau lebih simple sentence.
    Contoh : Anggi likes ice cream but Yosho likes Coffe
3. Complex Sentence
    Complex Sentence adalah kalimat yang terdiri dari satu induk kalimat ( main  clause ) dan satu lebih atau
    lebih anak kalimat ( subordinate clause ).
    Contoh : She called me while i was having dinner
4. Compound Complex Sentence
    Compound Complex Sentence adalah kalimat yang terdiri dari dua atau lebih induk kalimat ( main clause )
    dan satu atau lebih anak kalimat ( subordinate clause ).
    contoh : Sarah said that she would go home but she never found time
5. Negative Sentence
    Negative Sentence adalah kalimat yang mengandung pengertian negatif.
   

Kamis, 23 Mei 2013

Cerpen : Di Rumah Yang Sunyi

Krik....Krik....Krik suara jangkrik di kesunyian malam dengan suasana yang lumayan dingin
     
Masih pukul 19.00 di suasana yang sunyi ini aku melakukan aktivitas seperti biasanya main game online di rumah hingga pukul 20.00. Di hari aku pun sendiri tidak adz siapapun di rumah, aku bingung mau melakukan apa di malam itu. Aku pun tidur-tiduran tidak jelas membolak-balikan badan karena saking bosennya, akhirnya aku pun memlpon teman perempuanku agar tidak bosan hingga pukul 21.00.

Akupun keluar dari kamar berdiam diri di ruang tamu sambil memikirkan apa yang harus dilakukan sekarang, akhirnya aku memutuskan mandi karena badan terasa lengket juga sih..hehehe
Mengambilah baju di tumpukan lemari kamar, lalu aku melangkahkan kaki ke kamar mandi.
Selagi mandi tiba-tiba lampu kedap-kedip dan tidak lama kemudian mati, akupun menoleh keluar kamar mandi ternyata mati listrik.

Aku melanjutkan mandi dan tiba-tiba ada suara ketukan pintu kamar mandi, akupun menyautkan "sebentar lagi selesai" tapi aku berpikir lagi di rumah tidak ada siapa-siapa.
Aku mulai merasa merinding dan takut, siapa sebenarnya yang mengetuk pintu kamar mandi. Selesainya mandi, aku buru-buru berlari ke kamar dan berpikir siapa sebenarnya yang mengetuk.
Selagi berdiam di kamar ada suara pijakan kaki di ruang tamu, suara itu membuat aku merasa tambah deg-degan, lalu berdoa lah aku.

Akhirnya listrik pun menyala
Disaat itulah saat yang paling kutunggu. Tidak lama kemudain keluargaku pulang sekitar pukul 23.00.
Aku menceritakan semua kejadian dihari yang menegangkan tersebut. Mama pun bilang karena aku tuh kurang kuat ibadajnya jadi di ganngu sama hal yang mistik.

Itulah cerita pendek yang aku alami. Terima kasih

Jumat, 26 April 2013

Chord Guitar Lagu Seventeen - Sumpah Ku Mencintaimu

Intro : C D Bm E Am D G

G             E                  Am
Sesungguhnya dan aku lah pemilik hatimu
C                       G
Kau kan rasa cinta yg terdalam
E               Am              D
Bersamaku kamu bisa bahagia selamanya

G                E             Am
Sepantasnya dirimu seutuhnya untukku
C               G
Sempurnamu bila bersamaku
E              Am               D
Dan denganku kita bahagia selamanya

Reff :
C            D
Sumpah ku mencintaimu
Bm               Em
Sungguh ku gila karenamu
Am       D            G
Sumpah mati hatiku untukmu
E             Am
Tak ada yang lain
D
Mati rasa ku tanpamu
Bm         E        Am
Henti nafasku karenamu
D        G       Am    D
Sumpah mati aku cinta

G                    E      Am
Sepantasnya dirimu seutuhnya untukku
C                G
Sempurnamu bila bersamaku
E               Am            D
Dan denganku kita bahagia selamanya

Melody : Em Am Dm G
               Em Am Dm G

Reff :
C            D
Sumpah ku mencintaimu
Bm               Em
Sungguh ku gila karenamu
Am       D            G
Sumpah mati hatiku untukmu
E             Am
Tak ada yang lain
D
Mati rasa ku tanpamu
Bm         E        Am
Henti nafasku karenamu
D        G       Am    D
Sumpah mati aku cinta

Rabu, 24 April 2013

Musik dan Pengembangan Otak Anak

Mengembangkan jiwa seni (musik) pada anak merupakan hal yang perlu berjalan beriringan dengan kecerdasan kognitif. Inilah yang dinamakan dengan keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri. Otak adalah organ tubuh terpenting manusia yang berfungsi sebagai pusat kontrol dan pusat kendali atas semua sistem dalam tubuh. Otak cenderung membagi aktivitas menjadi dua, yaitu : aktivitas otak kanan dan aktivitas otak kiri. Fungsi otak dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Otak kanan (Kreatif) seperti : bentuk, intuisi, lagu dan musik, warna-warni, simbol, gambar, imajinasi, mengkhayal.
  2. Otak kiri (Analitik) seperti : bahasa verbal, matemayika, logika, angka-angka, urutan-urutan, penilaian, analisis, linier.
Menurut Prof. Drs. Daryono Sutoyo, guru besar Univ. Brawidjaya mengatakan bahwa pendidikan yang mengandalkan otak kiri akan menghasilkan siswa dengan karakter analistik logis (rasional karena mengandalkan EQ). Yang di maksud EQ yaitu kecerdasan emosional. Otak kanan berkaitan dengan bawah sadar yang berkaitan erat dengan fantasi (lamunan) dan imajinasi. Dalam kondisi hypnosis, otak kanan akan mengambil alih fungsi.

Pengenalan musik pada anak-anak sejak dini juga sangat berpengaruh pada perkembangan karakter dan kecerdasan anak dikemudian hari. Hal ini terbukti dari berbagai penelitian yang menyatakan bahwa ada kolerasi antara pendidikan musik pada awal pertumbuhan anak dan tingakt kecerdasan dan kepribadian siswa. Selain itu, bila pendidikan musik diberikan dengan benar sejak usia dini, maka peserta didik akan memperoleh stimulasi yang seimbang antara belahan otak kanan dan belahan otak kirinya yang berarti menyeimbangkan perkembangan aspek intelektual dan emosional.

Selasa, 23 April 2013

Proses Terjadinya Hujan


proses terjadinya hujan


Air merupakan sumber daya alam yang sangat penting vital bagi kelangsungan dan perkembangan makhluk hidup di bumi. Terjadinya hujan sangat di pengaruhi oleh konveksi di atmosfer bumi dan lautan. Konveksi adalah proses pemindahan panas oleh gerak massa suatu fluida dari suatu daerah ke daerah lainnya. Air-air yang terdiri dari air laut, air sungai, air lembah, dan sebagainya tersebut umumnya mengalami proses penguapan atau evaporasi akibat adanya dari panas sinar matahari. Air tersebut kemudian menjadi uap melayang ke udara dan akhirnya terus bergerak menuju langit yang tinggi bersama uap-uap air yang lain.

Sesampainya di atas, uap-uap mengalami proses pemadatan atau biasa disebut juga kondensasi sehingga terbentuklah awan. Akibat terbawa angin yang bergerak, awan-awan tersebut saling bertemu dan membesar dan kemudian menuju ke atmosfir bumi yang suhunya lebih rendah atau dingin dan akhirnya membentuk butiran es dan air. Karena terlalu berat dan tidak mampu lagi ditopang angin akhirnya butiran-butiran air atau es tersebut jatuh ke permukaan bumi, proses ini disebut juga proses presipitasi. Karena semakin rendah, mengakibatkan suhu semakin naik maka es/salju akan mencair, namun jika suhunya sangat rendah, maka turun tetap menjadi salju.



IlmuPengetahuan.org