1. Pendahuluan
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan
bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga
menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir
semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesarbesarnya (profitmaking) agar dapat meningkatkan kesejahteraan
pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang
untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus
melakukan tindakantindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari
bisnis itu sendiri.
Belakangan ini etika profesi akuntan menjadi diskusi
berkepanjangan di tengahtengah masyarakat. Menyadari hal demikian,
etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi. Di Indonesia
sendiri, pendidikan selama ini terlalu menekankan arti penting nilai
akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran integritas, kejujuran,
komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis multi dimensi
seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Akhirakhir
ini, akuntan dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa akuntan dianggap telah bertindak menyimpang
dari peraturan yang ada dan tidak berperilaku etis. Melanggar
kepatutan. Hal ini disebabkan karena semakinmeningkatnya persaingan membuat para
akuntan bertindak menyimpang dari peraturan, undangundang dan standar
auditing. Tetapi, dilema etika tidak dapat sepihak ditujukan
terhadap anggaran dasar akuntan, melainkan yang perlu
dipertanyakan apakah para akuntan mampu menyelesaikan standar
profesi yang berkualitas tinggi dimana sejumlah faktorfaktor akan
tergantung pada standar tersebut seperti pendidikan, kesadaran akan
perkembangan dll.Jika kepercayaan terhadap profesi mengalami tekanan maka
pengaruh signifikan dari keterlibatan etika budaya dalam organisasi sangat
diperlukan. Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang
selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan
tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para
pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan
kompetensi yang tinggi(Abdullah dan Halim, 2002). Berbagai pelanggaran etika
telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya
berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan
perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran
akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik
akuntan karenaakuntan telah memiliki seperangkat kode etik
tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi
akuntan dalam masyarakat.
2. Pembahasan
2.1. Pengertian Etika
Bisnis
Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaranajaran dan pandanganpandangan moral
(Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995),etika
ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlak).
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi
etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif
(Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai
sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsipprinsip etis untuk
berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum yang mengatur
kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah
sistem ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN pemerintahan yang
adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut.
Menurut Muslich (1998), mendefinisikan bahwa etika
bisnis sebagai pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam
pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang
berlaku secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma
dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan
bisnis.
Terdapat beberapa prinsip umum dalam etika
bisnis (Keraf, 1998), yaitu :
1. Prinsip otonomi
2. Prinsip kejujuran
3. Prinsip keadilan
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit
principle)
5. Prinsip integritas moralFokus Ekonomi
2.2. Pentingnya
Etika Bisnis
Perilaku etis penting diperlukan untuk
sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis
tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro
ataupun mikro.
2.2.1.
Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada
market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada
command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi
yang diperlukan market sysem untuk dapat efektif :
a. hak memiliki dan mengelola properti swasta
b. kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c. ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan
barang dan jasa
Jika salah satu subsistem dalam market system
melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi
keseimbangan sistem dan mengambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etis pada perspektif
makro :
a. Penyogokan atau suap
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih
dengan cara mengubah kondisi yang mendasari penfambilan keputusan.
b. Coercive act
Mengurangi kompetisi yang efektif antara
pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak
berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c. Deceptive information (penipuan)
Merupakan tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja
dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
d. Pecurian dan penggelapan
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang
bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa
persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik
atau konseptual.
e. Unfair discrimination
Merupakan perlakuan tidak adil atau penolakan
terhadap orangorang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis
kelamin, kewarganegaraan, atau agama…. Suatu kegagalan untuk memperlakukan
semua orang dengan sama (setara) tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara
mereka yang ‘disukai’ dan tidak.
2.2.2.
Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etis identik
dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantairelasi
dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan
kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro.
Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika
sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga
dengan baik.
2.3. Standar Moral
Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi
etis merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika
bisnis yang berfokus pada cenderung etika terapan daripadaetika
normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi
etis dalam pengambilan keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1. Prinsip Consequentialist
Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi
pengambilan keputusan.Artinya ialah keputusan dinilai etis atau tidak
berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip Nonconsequentialist
Terdiri dari rangkaian peraturan
yang digunakan sebagai petunjuk/panduan
pengambilan keputusan etis dan berdasarkan alasan bukan
akibat (konsekuensi).
a. Prinsip Hak
Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan
kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain.
b. Prinsip Keadilan
Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan
kesamaan.
2.4. Bukti Empiris
Sebuah studi selama 2 tahun yang
dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri
dariVolvo, Unilever, Monsanto, ImperialChemicalIndustries, DeutscheBank,
Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah
lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS
(earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan
menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa
300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen
dengan publik yang berlandaskan pada kode etik
akan meningkatkan market value added sampai duatiga
kali daripada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti
lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun
1997, menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka
dalam menjalankan prinsipprinsip etika memiliki kinerja finansial
(berdasar penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan
lain yang tidak melakukan hal serupa. Riset empiris dalam
rangka memahami masalah etika dalam lingkungan perusahaan sebagian besar
dilakukan dengan cara survei. Hasil riset tersebut sangat tergantung
oleh pertanyaan dalam kuesioner dan sampel pada riset tersebut.
Secara garis besar, kajian dalam riset etika tersebut adalah
karakter pribadi, karakter perusahaan dan pengambilan keputusan.
a. Karakter Pribadi
Kajian karakter pribadi dibatasi pada nilai pribadi, tingkat
perkembanganmoral dan karakter demografi yang dipilih. Nilai pribadi
sangat mempengaruhi perilaku etis.
b. Karakter Perusahaan
Riset etika bisnis sebagian besar berfokus
pada beberapa hal yaitu iklim perusahaan, tujuan perusahaan dan
investigasi stakeholder. Salah satu ukuran yang digunakan
dalam Fokus Ekonomi mengevaluasi etika perusahaan adalah iklan. Pesan yang
disampaikan melalui iklan mempunyai pengaruh signifikan
terhadap nama baik perusahaan. Pemahaman iklim perusahaan juga dapat memberikan
petunjukmengenai perilaku individu yang sesuai untukmencapai tujuan perusahaan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku etis
adalah sebagai berikut :
1. Tekanan atasan terhadap karyawan yang
menyangkut perintah melanggar aturan.
2. Pengaruh rekan kerja, atasan dan
pasangan perkawinan.
3. Sistem informal dalam perusahaan.
4. Kondisi kritis perusahaan.
c. Pengambilan Keputusan
Dimensi etika dipengaruhi oleh jenis masalah yang dihadapi
oleh pengambil keputusan,sebagai contoh adalah manajer pemasaran menghadapi
permasalahan etika yang berbeda dengan manajer operasional karena bidang
yang dihadapi juga berbeda. Harvard Business Review memaparkan
bahwa manajer pemasaran lebih berpeluang untuk melakukan tindakan
melanggar etika. Hasil riset Chonko
dan Hunt menyatakan bahwa faktor utamaterjadinya masalah etika
oleh manajer pemasaran adalah tuntutan untuk menyeimbangkan target penjualan
perusahaan dengan kebutuhan customer.Kondisi yang diperlukan
untuk memasukkan etika kedalam pengambilan keputusan, yaitu (1) kultur
organisasional harus mendukung pembuatan keputusan etis (2) manajer
harus memiliki alat (ethics tools) untuk melakukan evaluasi
terhadap dimensi etika dari suatu keputusan.
2.5.
Etika Profesi Akuntan
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral
yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang
menjadi pegangan bagisetiap orang yang mengemban profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan
dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika
yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat prinsipprinsip moral danmengatur tentang perilaku profesional(Agoes,
1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi
adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini
diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim,
2002). Pihakpihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi
(Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi
yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan
dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi,
terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998)
yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip otonomi
4. Prinsip integritas moral
2.6. Kode Etik
sebagai Etika Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan
dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi
anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan
antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara
profesi denganmasyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat
muatanmuatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi
kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi
tersebut dari perilakuperilaku buruk orangorang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Di Indonesia,
penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurangkurangnya enam unit
organisasi, yaitu : KantorAkuntan Publik, Unit Peer Revier
KompartemenAkuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP.
Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode
etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.Dalam
kongresnya tahun 1973, IkatanAkuntan Indonesia untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian
disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi
nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi
empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3)
Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan
Publik terdiri dari :
100 Independensi, Integritas dan Obyektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Untuk menbackup anggota dewan, selayaknya auditor
dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh
eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami
etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor
menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia
auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor
negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia. Bagi profesi
auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh
dari Profesor Kell dkk dalambukunya ModernAuditing yang telah diterbitkan
berkalikali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of
conduct. In general use the word ethics relates to the
philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional
ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for
both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721). Etika
aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai
norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang
dikatakan oleh Kell dkk di atasjuga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia
dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam
pekerjaanFokus Ekonomi auditor kita. Di antara ketiga standar itu;
pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap
mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua,
auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam
suatu pengauditan. Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah
betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi
sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun,
tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang
secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem
pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun
aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan
dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang
selalu wajarwajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor
dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa
mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah
malpraktek bagi auditor. Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1, lebih menekankan
sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah
suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum
sehingga auditor negara (staf BPK). Dalam pengauditan laporan keuangan
usaha komersial auditor diharuskan bebas dari intervensi manajemen,
pemilik, kreditur atas suatu entitas usaha dalam menentukan opini
auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham
dan lainlain) secara seimbang dalam menilai kewajaran suatu
laporan. Sikap independensi penting untuk menopang profesionalisme
auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi
kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi. Keahlian
teknis akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran. Namun demikian
jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam
konteks kepentingan publik yang lebih luas, sikap dasar
independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak terpisahkan
dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku untuk staf BPK (auditor
negara). Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum
dapat terpenuhi dengan adanya sikap ganda yang sensitif
terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih
atas proyek yang dilakukan.
2.7.
Upaya Penegakan Etika
Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang
banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan,
perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan.
Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa
atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Dari mana upaya
penegakkan etika profesi akuntan dimulai? Etika profesi akuntan paling gampang
diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaanmemulai langkah ini karena
mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika
bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan
seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri.
Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh
tata cara undangundang. Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada
aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan,
lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi
budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi
untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk
menegakkan budaya transparansi antara lain: 1. Penegakkan budaya
berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai
kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran
kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada
keberanian baru untuk menyatakan pendapat. 2. Ukuranukuran yang dipakai untuk
mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan,
melainkan kinerja. 3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik. 4.
Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah
laku organisasi. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang
berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah
lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai
pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo,
1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon
akuntan (mahasiswa) terhadap masalahmasalah etika, dalam hal ini berupa
etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah
atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah
yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan
kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan
penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.
3. Simpulan
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadisaat ini
dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk
menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini
merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah
melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah
memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai
aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat. Pelanggaran
etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya
untuk menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya (1) perusahaan tidak
perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan
yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau
kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. (2) Etika profesi paling gampang
diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini
karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. (3) Dalam operasinya,
perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara
undangundang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan
dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan
akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya.
Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi
pelajaran kepada yang bersangkutan. Hal lain yang juga
mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan,
yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan
akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan
(Sudibyo,1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan
(mahasiswa) terhadap masalahmasalah etika, dalam hal ini berupa etika
bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka
hadapi nantinya.
Sumber :
ijin copas, makasih..
BalasHapus