Senin, 25 November 2013

ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN

1. Pendahuluan

Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar­besarnya (profit­making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan­tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Belakangan ini etika profesi akuntan menjadi  diskusi berkepanjangan  di tengah­tengah masyarakat. Menyadari hal demikian, etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi. Di Indonesia sendiri, pendidikan selama ini terlalu menekankan arti penting nilai  akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis multi dimensi seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Akhir­akhir ini, akuntan dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi. Lebih lanjut dikatakan bahwa akuntan dianggap telah bertindak menyimpang dari peraturan yang ada dan tidak berperilaku etis. Melanggar kepatutan. Hal ini disebabkan karena semakinmeningkatnya persaingan membuat para akuntan bertindak menyimpang dari peraturan, undang­undang dan standar auditing. Tetapi, dilema etika tidak dapat sepihak ditujukan terhadap anggaran dasar akuntan, melainkan yang  perlu dipertanyakan  apakah para akuntan mampu menyelesaikan standar profesi yang berkualitas tinggi dimana sejumlah faktor­faktor akan tergantung pada standar tersebut seperti pendidikan, kesadaran akan perkembangan dll.Jika kepercayaan terhadap profesi mengalami tekanan maka pengaruh signifikan dari keterlibatan etika budaya dalam organisasi sangat diperlukan. Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi(Abdullah dan Halim, 2002). Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap  etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karenaakuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.

2. Pembahasan

2.1. Pengertian Etika Bisnis
Etika merupakan filsafat  atau pemikiran kritis  dan mendasar tentang  ajaran­ajaran dan pandangan­pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut  kamus  besar bahasa Indonesia (1995),etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsip­prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem ETIKA BISNIS DAN  ETIKA  PROFESI  AKUNTAN pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Menurut Muslich (1998), mendefinisikan bahwa etika bisnis sebagai  pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Terdapat beberapa prinsip umum dalam etika bisnis (Keraf, 1998), yaitu : 
1. Prinsip otonomi 
2. Prinsip kejujuran 
3. Prinsip keadilan 
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
5. Prinsip integritas moralFokus Ekonomi

2.2. Pentingnya Etika Bisnis
Perilaku etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro.

2.2.1. Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan  efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang  diperlukan market sysem untuk dapat efektif : 
a. hak memiliki dan mengelola properti swasta
b. kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c. ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan mengambat  pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etis pada perspektif makro : 
a. Penyogokan atau suap 
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mengubah kondisi yang mendasari penfambilan keputusan.
b. Coercive act
Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk  tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c. Deceptive information (penipuan)
Merupakan tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
d. Pecurian dan penggelapan 
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
e. Unfair  discrimination
Merupakan perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang­orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama…. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan sama (setara) tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.

2.2.2. Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etis identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantairelasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.

2.3. Standar Moral
Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etis merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis yang berfokus pada cenderung etika terapan daripadaetika normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etis dalam pengambilan keputusan (Nofieiman, 2006) yaitu :
1. Prinsip Consequentialist
Konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan.Artinya ialah keputusan dinilai etis atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut.
2. Prinsip Nonconsequentialist
Terdiri  dari rangkaian  peraturan  yang  digunakan sebagai  petunjuk/panduan  pengambilan keputusan etis dan berdasarkan alasan bukan akibat (konsekuensi).
a. Prinsip Hak 
Menjamin hak asasi manusia. Hak ini berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain.
b. Prinsip Keadilan 
Keadilan biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan.

2.4. Bukti Empiris
Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dariVolvo, Unilever, Monsanto, ImperialChemicalIndustries, DeutscheBank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi. Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa 300 perusahaan besar yang  terbukti  melakukan  komitmen dengan  publik  yang  berlandaskan  pada kode etik  akan meningkatkan market  value added sampai  dua­tiga kali  daripada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun 1997, menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip­prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasar penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Riset empiris dalam rangka memahami masalah etika dalam lingkungan perusahaan sebagian besar dilakukan dengan cara survei. Hasil riset tersebut sangat tergantung oleh pertanyaan dalam kuesioner dan sampel pada riset  tersebut. Secara garis  besar, kajian dalam riset  etika tersebut adalah karakter pribadi, karakter perusahaan dan pengambilan keputusan.
a. Karakter Pribadi
Kajian karakter pribadi dibatasi pada nilai pribadi, tingkat perkembanganmoral dan karakter demografi yang dipilih. Nilai pribadi sangat mempengaruhi perilaku etis.
b. Karakter Perusahaan
Riset  etika bisnis sebagian besar berfokus pada beberapa hal yaitu iklim perusahaan, tujuan perusahaan dan investigasi stakeholder. Salah satu  ukuran yang  digunakan dalam Fokus Ekonomi mengevaluasi etika perusahaan adalah iklan. Pesan yang disampaikan melalui iklan mempunyai pengaruh signifikan terhadap nama baik perusahaan. Pemahaman iklim perusahaan juga dapat memberikan petunjukmengenai perilaku individu yang sesuai untukmencapai tujuan perusahaan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku etis adalah sebagai berikut : 
1. Tekanan atasan terhadap karyawan yang menyangkut perintah melanggar aturan.
2. Pengaruh rekan kerja, atasan dan pasangan perkawinan.
3. Sistem informal dalam perusahaan.
4. Kondisi kritis perusahaan.
c. Pengambilan Keputusan
Dimensi etika dipengaruhi oleh jenis masalah yang dihadapi oleh pengambil keputusan,sebagai contoh adalah manajer pemasaran menghadapi permasalahan etika yang berbeda dengan manajer operasional karena bidang yang  dihadapi juga berbeda. Harvard Business Review memaparkan bahwa manajer pemasaran lebih berpeluang untuk melakukan tindakan melanggar etika. Hasil riset Chonko  dan Hunt menyatakan  bahwa faktor utamaterjadinya masalah etika oleh manajer pemasaran adalah tuntutan untuk menyeimbangkan target penjualan perusahaan dengan kebutuhan customer.Kondisi yang diperlukan untuk memasukkan etika kedalam pengambilan keputusan, yaitu (1) kultur organisasional harus mendukung pembuatan keputusan etis (2) manajer harus memiliki alat (ethics tools) untuk melakukan evaluasi terhadap dimensi etika dari suatu keputusan.

2.5. Etika Profesi Akuntan
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagisetiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik  yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral danmengatur tentang perilaku profesional(Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu : 
1. Prinsip tanggung jawab 
2. Prinsip keadilan 
3. Prinsip otonomi 
4. Prinsip integritas moral

2.6. Kode Etik sebagai  Etika Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi denganmasyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu : KantorAkuntan Publik, Unit Peer Revier KompartemenAkuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.Dalam kongresnya tahun 1973, IkatanAkuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998  diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari : 
100  Independensi, Integritas dan Obyektivitas 
200  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300  Tanggung Jawab kepada Klien 
400  Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
500  Tanggung Jawab dan Praktik Lain 
Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia. Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep  etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalambukunya ModernAuditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of  conduct. In  general use the word  ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721). Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atasjuga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaanFokus Ekonomi auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan. Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan  baik untuk penyusunan  anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor. Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1, lebih menekankan sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum sehingga auditor negara (staf BPK). Dalam pengauditan  laporan  keuangan  usaha komersial  auditor diharuskan bebas  dari intervensi manajemen, pemilik, kreditur atas suatu entitas  usaha dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain­lain) secara seimbang dalam menilai  kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting  untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi. Keahlian  teknis  akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran. Namun demikian jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam konteks kepentingan publik yang  lebih luas, sikap  dasar independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak terpisahkan  dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku  untuk staf BPK (auditor negara). Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi dengan adanya sikap ganda yang sensitif terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih atas proyek yang dilakukan.

2.7. Upaya Penegakan Etika
Pelanggaran  etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Dari mana upaya penegakkan etika profesi akuntan dimulai? Etika profesi akuntan paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaanmemulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan  perusahaan  dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang­undang. Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain: 1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat. 2. Ukuran­ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan  kinerja. 3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik. 4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.

3. Simpulan

Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadisaat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat. Pelanggaran etika profesi akuntan  di perusahaan memang banyak, tetapi  upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya (1) perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. (2) Etika profesi paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. (3) Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang­undang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi  pelajaran  kepada yang  bersangkutan. Hal  lain yang  juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo,1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.

Sumber :

1 komentar: